indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online yang telah beroperasi di Dumai, Riau. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang mencapai omzet mencapai Rp 18 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan. Langkah selanjutnya, polisi turun ke lapangan bersama jajaran Polres Dumai yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Dhovan.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Saat dilakukan patroli, ditemukan aktivitas pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang melibatkan unsur perjudian di Kota Dumai,” ujar Nasriadi seperti yang dilansir pada Jumat (1/3/2024).
Polisi melanjutkan penggerebekan dengan menemukan dua lokasi terkait kasus ini. Pertama, di Jalan Sukajadi, tim berhasil mengamankan 21 orang beserta 194 unit komputer rakitan (PC). Sedangkan lokasi kedua, di Jalan Kelakap, polisi menemukan sejumlah 10 pekerja bersama 148 PC rakitan.
Petugas Kepolisian Resor Dumai berhasil menggerebek markas besar sindikat perjudian online yang berhasil menghasilkan omzet mencapai Rp 18 Miliar. Aksi razia ini dilakukan dengan melibatkan 32 orang tersangka yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama Robby Bahtera Randika, yang diketahui berada di Kota Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Kepala Kepolisian Resor Dumai.
Saat buruan pelaku menuju Jakarta, mereka berhasil diamankan oleh tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari. Berbagai keterangan saksi dan barang bukti membawa polisi untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Omzet mereka mencapai Rp 18 miliar sejak tahun 2022-2024 saat mereka mulai beroperasi,” tambah Nasriadi dengan tegas.
Polisi menemukan markas besar jaringan judi online yang menghasilkan omzet mencapai Rp 18 juta di Dumai, Riau. Razia dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online ini.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, kartu remi, dan uang tunai yang digunakan dalam transaksi perjudian. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian secara daring yang dapat merusak moral dan menciptakan ketidakadilan sosial.
Polisi pun menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online di berbagai daerah, guna menjaga ketertiban masyarakat dan memberantas praktik ilegal tersebut di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari berbagai bentuk kejahatan termasuk perjudian online.
Keberhasilan polisi dalam menggerebek markas judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terhadap bahaya perjudian online.
Dengan penindakan yang lebih keras terhadap praktik perjudian online, diharapkan ke depannya masyarakat bisa terbebas dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Baca artikel sebelumnya: Kepolisian Amankan Pelaku Judi Online di Malang
Kesimpulan
Polisi berhasil menggerebek markas besar jaringan judi online yang menghasilkan omzet mencapai Rp 18 miliar di Dumai, Riau. Dalam razia tersebut, sejumlah tersangka berhasil diamankan dan barang bukti termasuk komputer, kartu remi, dan uang tunai disita. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang merugikan.