indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida, ditangkap polisi. Farida ditangkap terkait dugaan penipuan penjualan tanah dan rumah senilai Rp 400 juta.
“Benar, F tadi malam ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Umi mengatakan Farida masih diperiksa di Polres Metro. Dia menyebutkan Farida ditangkap atas laporan polisi nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
“Sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro,” ujar dia.
Simak selengkapnya di sini.
Kesimpulan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida, telah ditangkap oleh polisi terkait dugaan penipuan penjualan tanah dan rumah senilai Rp 400 juta. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa Farida sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan di indotim.net.