indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Peristiwa Serangan Umum 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal ini merupakan suatu momen bersejarah yang mendapat pengakuan resmi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Lalu, apa yang dimaksud dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret? Bagaimana sejarahnya? Berikut penjelasannya.
Sejarah Serangan Umum 1 Maret
Dikutip dari laman Kemendikbud, Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan serangan yang dilancarkan oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Subwehrkreise Yogyakarta dan sekitarnya terhadap pasukan Belanda yang tengah menduduki Yogyakarta.
Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II dan berhasil menduduki Yogyakarta. Para pimpinan negara RI ditangkap dan diasingkan oleh Belanda, sedangkan pimpinan militer yang berhasil menghindar, melanjutkan perjuangan.
Setelah mendengar bahwa Dewan Keamanan (DK) PBB akan mengadakan sidang terkait pertikaian Indonesia-Belanda di awal bulan Maret 1949, Sultan Hamengku Buwono IX kemudian menggagas Serangan Umum 1 Maret. Beliau mengusulkan kepada Jenderal Sudirman untuk melancarkan serangan umum tersebut.
Jenderal Sudirman kemudian menerima usul tersebut dan menyarankan Sultan untuk berkomunikasi langsung dengan Komandan Wehrkreise III pada saat itu, Letkol. Soeharto yang bertanggung jawab dalam melaksanakan serangan di lapangan.
Pada hari Selasa, 1 Maret 1949, sekitar pukul 06.00 pagi, pasukan TNI menyerang Yogyakarta secara serentak. Belanda yang tidak siap menghadapi serangan mendadak ini membuat Yogyakarta berhasil jatuh ke tangan TNI.
Pasukan bantuan Belanda dari Magelang dan Surakarta berhasil menerobos dan tiba di Yogyakarta sekitar pukul 11.00 setelah sempat dihadang oleh gerilyawan republik. Di sisi lain, pasukan TNI terpaksa mundur pada pukul 15.00, sehingga Yogyakarta kembali dikuasai oleh Belanda.
Pada tanggal 1 Maret, terjadi sebuah peristiwa bersejarah yang mencerminkan keberanian Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi klaim-klaim Belanda terkait kedaulatan negara Indonesia. Saat itu, Yogyakarta menjadi saksi ketika tiga pengawas dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sedang berada di kota tersebut.
Selain itu, peristiwa ini juga disiarkan secara langsung oleh pemancar radio AURI di Playen, Gunung Kidul, dan pemancar radio RRI di desa Balong, Surakarta. Siaran tersebut kemudian sampai ke stasiun penerima PDRI di Bukittinggi dan Radio Rimba Raya di Aceh, serta diteruskan ke India hingga mencapai dunia internasional.
Serangan Umum 1 Maret yang dilancarkan oleh TNI ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Peristiwa ini membuktikan kepada dunia internasional bahwa walaupun Yogyakarta dikuasai dan pimpinan negara ditangkap, Republik Indonesia masih tetap ada dan TNI tidak hancur.
Pada tanggal 1 Maret, ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara untuk memperingati peristiwa Serangan Umum pada 1 Maret 1949. Peristiwa ini menjadi salah satu momen bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres ini menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Berikut isi dari keputusan tersebut.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Tujuan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa. Hal ini bertujuan memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan. Selain itu, penetapan hari tersebut juga bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Kesimpulan
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret merupakan momen bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, TNI melancarkan serangan yang menunjukkan keberanian dan keteguhan dalam menghadapi klaim-klaim Belanda terkait kedaulatan negara. Penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk menjaga kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, memperkokoh identitas nasional, dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.