indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang perdana akan digelar akhir bulan ini.
“Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, pada Selasa (23/1/2024).
Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan terbaru yang diajukan oleh Firli Bahuri telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Seorang hakim tunggal telah ditunjuk untuk memeriksa gugatan tersebut.
“Hakim tunggal Estiono,” kata dia.
Proses sidang gugatan praperadilan terbaru yang melibatkan Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada tanggal 30 Januari mendatang. Informasi ini telah diungkapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan data yang tercatat di PN Jaksel, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Proses pendaftaran gugatan ini dilakukan pada hari Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Dalam sidang gugatan praperadilan terbaru, Firli Bahuri menempati posisi pemohon, sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya menjadi termohon. Namun, jadwal sidang perdana saat ini belum tertera.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim dalam sidang gugatan praperadilan terbaru Firli Bahuri yang akan digelar pada 30 Januari adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait dengan urusan formil semata. Hakim juga menyatakan bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Kesimpulan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah mengajukan gugatan praperadilan terbaru terkait status tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini telah diterima oleh pengadilan dan seorang hakim tunggal telah ditunjuk untuk memeriksa gugatan tersebut. Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, namun dalam sidang kali ini, Firli berharap dapat memperoleh keputusan yang menguntungkan baginya.