SPJ: Surat Pertanggungjawaban – Fungsi dan Peraturan

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Bagi para pelaku di bidang keuangan, SPJ tidak lagi menjadi hal yang asing. SPJ adalah singkatan dari Surat Pertanggungjawaban, sebuah dokumen penting yang memiliki peran yang sangat vital.

Pada umumnya, setelah melakukan pengeluaran dana, pihak bendahara harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut yang nantinya disusun dalam bentuk laporan terperinci. Nah, laporan itu yang disebut SPJ.

Apakah kamu sering mendengar tentang SPJ namun belum paham betul apa sebenarnya fungsi dari SPJ itu sendiri?

SPJ merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Dalam penjelasannya, Renata, seorang pengelola keuangan di perusahaan manufaktur, mengungkapkan, “SPJ itu penting karena merupakan dokumen resmi yang memuat hasil pertanggungjawaban penggunaan dana atau barang.”

Mungkin terdengar teknis, namun pengetahuan mengenai fungsi dan peraturan SPJ perlu dimiliki terutama bagi yang berkecimpung dalam dunia keuangan.

Pengertian SPJ

SPJ, singkatan dari surat pertanggungjawaban, adalah dokumen yang menjelaskan penggunaan dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran, seperti dijelaskan dalam buku Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah karya Sri Mulyani.

SPJ merupakan laporan keuangan yang dihasilkan melalui sistem tata buku tunggal yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. SPJ ini penting untuk memastikan transparansi pengelolaan dana serta memenuhi kewajiban pertanggungjawaban secara akurat.

Sedangkan menurut Toman Sony Tambunan dalam bukunya Glosarium Istilah Pemerintahan, SPJ adalah dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran.

SPJ atau Surat Pertanggungjawaban merupakan dokumen penting yang harus disusun dengan teliti untuk mencatat segala pengeluaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Melalui SPJ, bendahara bertanggung jawab atas setiap pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

READ  Bukit Asam Alami Penurunan Laba 51%, Dirut Ungkap Biang Keroknya

Fungsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

Menurut informasi dari e-jurnal yang dimiliki oleh ump.ac.id, SPJ memiliki fungsi sebagai alat evaluasi terhadap semua tahapan kegiatan dan hasil yang diperoleh dari suatu kegiatan yang memerlukan anggaran.

Selain itu, ada beberapa fungsi lain yang perlu diketahui dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seperti berikut ini:

SPJ, singkatan dari Surat Pertanggungjawaban, memiliki peran penting dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaporan di berbagai lembaga atau instansi. Dalam konteks ini, SPJ tidak hanya sekadar sebuah dokumen formal, namun juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas suatu kegiatan atau program.

Fungsi SPJ:

  • Menjadi dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan.
  • Sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan selanjutnya.
  • Menjadikan bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
  • Memberikan informasi yang berguna sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.
  • Memantau perkembangan dan proses peningkatan dari suatu kegiatan.

Dokumen yang Digunakan dalam SPJ:

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006 Pasal 220 Ayat (2), terdapat beberapa dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan pertanggungjawaban pengeluaran, antara lain:

Dalam pengelolaan keuangan entitas, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) memiliki peran yang vital. Beberapa dokumen terkait SPJ yang perlu diketahui antara lain:

  • Register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
  • Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
  • Surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
  • Register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
  • Register penutupan kas

Peraturan Terkait SPJ

Peraturan mengenai Surat Pertanggungjawaban telah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 220. Pada ayat (1), disebutkan bahwa bendahara pengeluaran memiliki kewajiban administratif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, ganti uang persediaan, atau tambah yang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

READ  Kemendag: Transaksi TikTok Shop Berpindah, Tapi Tetap Sama Aplikasi?

Pada ayat (4), ketika menyangkut pertanggungjawaban dalam mengelola uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan seperti yang diatur dalam ayat (1) harus mencakup hal-hal berikut:

  • Buku kas umum
  • Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud
  • Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara
  • Register penutupan kas.

Pada salah satu pasal dijelaskan tentang kewajiban bendahara pengeluaran pada SKPD untuk mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Demikianlah penjelasan mengenai SPJ yang merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Dengan mengetahui fungsi dan peraturannya, diharapkan pembaca dapat lebih memahami pentingnya SPJ dalam berbagai kegiatan.