Teknologi Modern dalam Penangkapan Ikan: Kisah Empat Nelayan yang Ditangkap

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat orang nelayan yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, atau yang dikenal dengan destructive fishing, di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, serta untuk menjaga ekologi perairan sebagai panglima. Tindakan ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang semakin terancam.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini berhasil setelah Pangkalan PSDKP Bitung menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan diduga sebagai suara bom ikan.

Dampak langsung penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan terutama terumbu karang. Meskipun begitu, kami tengah menghitung potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dapat diselamatkan,” ungkap Ipunk dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, keempat orang yang ditangkap adalah T alias PR (45), A (18), R (18), dan A (14).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit perahu, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 1 korek gas, 1 buah aki, 1 gulung kabel warna hitam merah, 2 pasang fins (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.

Pada suatu hari, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP menerima laporan tentang aksi pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Tanpa ragu, tim segera meluncur menuju lokasi yang dilaporkan.

READ  Jorge Martin Perkuat Dominasi di Awal Musim MotoGP 2024

Dalam pengejaran yang berlangsung sekitar 15 menit, akhirnya perahu yang diduga terlibat berhasil dihentikan oleh tim URC Hiu Biru. Pemeriksaan awal terhadap para pelaku menemukan dua jerigen berukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang sudah diledakkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pengeboman ikan secara rutin di perairan tersebut. Keberhasilan tim URC Hiu Biru dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah nyata dalam melindungi ekosistem laut yang rentan terhadap praktik destruktif semacam itu.

Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Pada hari yang sama, tim juga berhasil mengamankan dua orang penadah dari empat tersangka yang berhasil diamankan.

“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak lain guna pengungkapan lebih lanjut,” ujar kurniawan.

Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan tindakan yang merugikan lingkungan laut dan keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Dalam kronologi berikutnya, barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kesimpulan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penangkapan terhadap empat nelayan yang terlibat dalam praktik destructive fishing menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Kokoila, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Aksi ini merupakan upaya penting dalam melindungi ekosistem laut yang terancam dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan serta perikanan. Penangkapan ini juga mengungkapkan dampak negatif dari penangkapan ikan dengan bahan peledak terhadap lingkungan laut dan menegaskan komitmen KKP dalam melawan praktik destruktif tersebut.

READ  Peneliti Ungkap Dukungan Hak Angket pada Pemilu