indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Saat pohon tumbang, seringkali risiko merusak kendaraan yang sedang melintas atau terparkir di sekitarnya.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di jalan umum, tidak perlu panik. Pasalnya, pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada korban yang terkena dampak kejadian tersebut.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memberikan informasi bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang dapat meminta santunan atau mengklaim biaya ganti rugi.
Objek yang dapat diajukan untuk mendapatkan ganti rugi tidak terbatas hanya pada kendaraan, tetapi juga mencakup bangunan, korban luka, bahkan korban jiwa yang meninggal dunia.
Masyarakat yang terdampak kerusakan akibat pohon tumbang dapat mengisi formulir secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Informasi yang dilaporkan dari situs resmi distamhut.jakarta.go.id menyebutkan bahwa untuk mendapatkan ganti rugi atau mengajukan klaim atas kerusakan yang terjadi, masyarakat yang terdampak perlu menyiapkan surat permohonan yang ditujukan langsung ke Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta).
Selain itu, persiapkan juga dokumen kejadian, serta surat keterangan dari pihak kepolisian, dan surat rekomendasi dari Dinas Kota terkait.
Korban yang mengalami kendaraan rusak akibat tertimpa pohon tumbang tidak perlu khawatir, karena mereka berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh korban.
Di antaranya adalah dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, dan KTP Pemilik Kendaraan. Bagi yang mewakilkan diri, disarankan juga menyiapkan surat kuasa pemohon bermaterai dan salinan KTP pemohon.
Kendaraan yang bisa mendapatkan ganti rugi karena terkena pohon tumbang adalah kendaraan yang tidak diasuransikan. Korban perlu membuat surat pernyataan bahwa kendaraannya tidak diasuransikan dan diberi materai untuk mengajukan klaim.
Terakhir, korban perlu menyiapkan bon atau estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi kendaraan yang terkait, serta mengisi formulir klaim santunan.
“Selanjutnya, Kepala Dinas menerima dan memproses ke bagian yang memverifikasi data klaim (Seksi Kerja sama dan Kemitraan),” tulis Dinas Pertamanan dan Permakanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di laman resminya.
Setelah permohonan diterima, pihak asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan atau klaim yang akan diberikan.
Selain itu, pihak asuransi juga akan memberikan informasi mengenai jadwal santunan jika klaim disetujui.
“Pihak yang mengajukan permohonan santunan (klaim) diberikan santunan oleh pihak ASURANSI yang bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakanan,” tutup mereka.
Kesimpulan
Dalam menghadapi kerusakan kendaraan akibat tertimpa pohon tumbang, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Dengan persiapan dokumen yang sesuai dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan, korban dapat memperoleh santunan atau biaya ganti rugi yang pantas sesuai dengan kerugian yang dialami.