Warganya Berebut Kehadiran ke KPU, Antrean Pindah TPS Terjulur

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Gedung Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) ramai didatangi warga yang ingin mengurus kepindahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Tingginya antusiasme membuat antrean warga membentang hingga ke Jalan Pejambon.

Pada hari terakhir, warga ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Karena ada banyak peserta yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari, mereka harus mengurus DPTb. DPTb ini merujuk kepada mereka yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih,” kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiyansyah, di kantornya seperti dilansir oleh Antara pada Senin (15/1/2024).

Dijelaskannya bahwa KPU Jakarta Pusat telah menyediakan layanan pindah memilih sejak jauh hari di setiap kantor kecamatan dan kelurahan.

Menurut saksi mata, banyak pekerja sektor formal yang tinggal atau bekerja di Jakarta Pusat baru mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari terakhir. Hal tersebut mengakibatkan antrean yang panjang.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya antrean panjang dan lama dengan memastikan bahwa para calon pemilih memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Itu dulu yang kita pastikan sehingga kalau ke desk selanjutnya sudah cukup semua persyaratannya, tidak ada lagi persoalan. Kemudian kalau masih ada yang perlu dilengkapi, langsung diberitahukan di desk pertama,” kata Efni.

Masyarakat ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengurus pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Antrian yang mengular ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat dipadati oleh calon pemilih yang ingin mengurus kepindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa map dan berkas-berkas yang diperlukan. Antrean warga membentang hingga mencapai halaman gedung, area parkir, dan bahkan jalan raya karena ruangannya yang terbatas.

Hari Terakhir, Layanan Pembuatan Pindah TPS Hingga 23.59 WIB

Pada hari terakhir, warga ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat (Jakbar) untuk mengurus pindah lokasi memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti, menjelaskan bahwa pendaftaran DPTb akan tetap dibuka sampai pukul 23.59 WIB, setelah sebelumnya hanya dibuka selama jam kerja pada pukul 16.00 WIB.

READ  Peringatan BMKG: Jakarta Akan Dilanda Cuaca Ekstrem 24-26 Januari

“Ya, pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB. Antara pukul 08.00 WIB tadi,” ujar Endang.

Gedung KPU Jakbar juga ramai didatangi warga yang mengurus kepindahan TPS pada Pemilu 2024 (Foto: Antara)

Para warga berduyun-duyun datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Antusiasme mereka membuat antrean panjang hingga melingkari gedung KPU. Hal ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Berkumpulnya warga ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Mereka ingin memastikan mereka dapat memberikan suara di tempat yang lebih dekat dan lebih nyaman bagi mereka.

Menurut beberapa narasumber warga yang diwawancarai, alasan mereka memilih untuk memindahkan TPS adalah untuk meminimalkan waktu tempuh dan menghindari kemacetan saat hari pencoblosan tiba. Mereka berharap dengan TPS yang lebih dekat, proses pencoblosan akan menjadi lebih efisien dan nyaman.

“Saya harus menghabiskan waktu cukup lama untuk pergi ke TPS lama. Kadang-kadang kondisi lalu lintas membuatnya sulit bagi saya untuk tiba tepat waktu. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk pindah ke TPS yang lebih dekat agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan suara,” ujar salah satu warga.

Selain itu, ada pula yang memilih memindahkan TPS karena alasan keamanan. Beberapa warga merasa tidak aman ketika memilih di daerah yang jauh dan terpencil. Dengan memindahkan TPS ke tempat yang lebih strategis, mereka berharap dapat merasa lebih aman dan tenang saat melaksanakan hak suara mereka.

Meskipun antrean di KPU terlihat panjang, warga tetap sabar menunggu giliran mereka. Mereka menyadari perlunya mengurus pindah TPS ini dan berharap dengan proses ini, pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

9 Kategori Dilayani Urus Pindah TPS

Endang mengatakan bahwa KPU Jakbar melayani pengurusan Daftar Pemilih Tetap berpindah (DPTb) untuk sembilan kategori. Kategori-kategori tersebut meliputi warga yang bertugas di tempat lain dan menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

READ  KPU Nonaktifkan PPLN Kuala Lumpur: Data Pemilih Bermasalah

Selain itu, juga terdapat kategori khusus yang memiliki kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau pusat rehabilitasi, individu yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta mereka yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar daerah domisili mereka.

Tertanggung lainnya yang dapat mengurus perubahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah mereka yang melakukan perpindahan domisili, terkena dampak bencana alam, atau bekerja di luar daerah tempat tinggal mereka.

Pihak KPU akan membuka periode pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berikutnya pada tanggal 7 Februari. Namun, hal ini hanya berlaku untuk empat kategori tertentu.

“Jadi pertama, yang bertugas di tempat lain nanti kita dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H. Pada hari H bertugas di situ,” katanya.

Kemarin, terjadi keramaian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Warga ramai-ramai memadati lokasi tersebut untuk mengurus pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Antrean yang mengular terlihat di depan gedung KPU.

Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang baru. Beberapa warga bahkan datang dari daerah terjauh hanya untuk mengurus hal ini. Mereka membawa berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengubah lokasi TPS sesuai dengan domisili mereka saat ini.

Salah satu warga, bernama Endang, mengaku harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia menyebutkan bahwa dia dapat membuktikan hal ini dengan surat rawat inap yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat dia dirawat.

Di tengah proses Pilkada yang semakin dekat, warga ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Antrean panjang terlihat di sekitar kantor KPU.

READ  Senayan Bersuara: Menag Mendorong KUA sebagai Tempat Pernikahan Multireligi

Masyarakat yang ingin memindahkan TPS tempat mereka melakukan pemungutan suara harus mengikuti prosedur yang ditentukan. Salah satunya adalah dengan mengisi formulir pengajuan pindah TPS yang disediakan oleh KPU.

Menurut salah satu petugas KPU, pengajuan pindah TPS dapat diajukan jika warga memenuhi beberapa kriteria. Pertama, warga tersebut harus masih berstatus sebagai pemilih dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Kedua, warga tersebut harus tinggal di tempat yang baru dan memiliki bukti alamat yang sah, seperti surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.

Kriteria ketiga adalah ketika warga berada dalam status tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam hal ini, pihak kepala rutan atau lapas akan mengeluarkan surat pindah TPS untuk warga yang berhak.

Keempat, kata Endang, pemilih yang terkena bencana alam sehingga harus melakukan pindah TPS. “Nanti akan diberikan surat keterangan dari pemerintah daerah terkait,” ungkapnya.

Sejumlah warga ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan antrean yang membentang panjang. Mereka berbondong-bondong untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat melakukan pencoblosan di tempat yang diinginkan.

Menurut Endang, salah satu petugas KPU, syarat untuk mengurus pemindahan TPS yaitu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya.

“Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memeriksanya, kunjungi situs dpt.kpu.id. Jika telah terdaftar, langkah selanjutnya adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya,” kata narasumber.

Hingga Minggu (14/1), terdapat lebih dari 9.000 orang yang mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), sementara sekitar 12.000 orang telah melakukan pemindahan TPS dari Jakbar. Kepala KPU Jakbar, Siti Nurjanah, mengungkapkan bahwa data tersebut masih terus berubah dan akan terus diperbarui.