Basarah Mengklaim Hak Angket dan Gugatan ke MK: Kepastian Politik dan Hukum Lebih Jelas

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan pentingnya wacana hak angket yang sedang dibahas oleh anggota DPR, termasuk rencana gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian politik dan hukum terkait hasil Pemilu Presiden 2024.

“Hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua langkah ini penting untuk memastikan legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik pemerintahan ke depan,” ungkap Basarah dalam keterangan resminya.

Basarah menjelaskan pentingnya hak angket sebagai suatu proses politik yang memiliki kewenangan DPR. Dia menegaskan bahwa keberadaan hak angket yang akan dilaksanakan oleh DPR sebenarnya mencerminkan pentingnya fungsi ‘checks and balances’ antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif sebagai implementasi sistem konstitusional yang didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945.

“Dengan adanya hak angket, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka. Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan Indonesia. Rakyat berhak mengetahui informasi tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terungkap melalui penyelidikan hak angket,” ujarnya.

Begitu pun dengan rencana untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Jalur hukum tersebut ditempuh guna mengungkap dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional untuk mengungkap berbagai dugaan praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024,” ujar Basarah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.

READ  Kunjungi Poltek Banjarnegara, Bamsoet Ajak Mahasiswa Menjadi Pemilih Pintar

Basarah menegaskan bahwa PDI Perjuangan terus melakukan kajian yang mendalam terkait kemungkinan penggunaan hak angket. Mereka juga memperhatikan perkembangan sosial politik di Tanah Air dengan seksama.

Kepastian politik dan hukum dalam proses Hak Angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan utama. Basarah menegaskan bahwa hal ini adalah bagian dari proses politik dan hukum yang biasa. Menurutnya, tidak perlu memberikan interpretasi berlebihan dan terburu-buru dalam memakzulkan presiden.

Basarah juga menyoroti penggunaan Hak Angket oleh DPR pada masa Presiden SBY terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009. Dalam konteks ini, Basarah mengingatkan agar proses ini tidak dipolitisasi secara berlebihan tanpa dasar yang kuat.

Menanggapi polemik terkait hasil pemantauan terhadap Gugus Tugas COVID-19, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menangani pandemi. Dia menekankan perlunya kewenangan dan tanggung jawab diperjelas guna memastikan upaya penanggulangan COVID-19 berjalan efektif.

Pernyataan Puan Maharani ini merujuk pada kritik yang mengemuka terhadap kinerja Gugus Tugas COVID-19 dalam mengatasi COVID-19. Sejumlah pihak, termasuk para ahli epidemiologi, telah menyuarakan keprihatinan terkait kurangnya transparansi data dan kurangnya strategi yang jelas dalam penanganan pandemi. Peningkatan kerja sama dan kolaborasi antara berbagai lembaga dinilai krusial untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa kritik terhadap kinerja pemerintah dalam menangani COVID-19 sejauh ini sebagian besar belum dibuktikan secara ilmiah. Azis meminta para kritikus untuk menyajikan data dan fakta yang valid guna memperkuat argumentasi mereka.

Kesimpulan

Dalam konteks hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, terlihat bahwa upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian politik dan hukum yang lebih jelas. Basarah menekankan pentingnya fungsi ‘checks and balances’ antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif demi memastikan legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik pemerintahan ke depan. Langkah ini, termasuk penggunaan Hak Angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional untuk mengungkap dugaan kecurangan serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan.

READ  Bawaslu Telusuri Surat Suara di Taiwan yang Tercegah untuk Ganjar-Mahfud