indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap adalah cara modern untuk menghasilkan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang di atap, dinding, atau bagian lain bangunan. PLTS dapat membantu masyarakat menghemat biaya listrik. Namun, bagaimana proses pemasangannya dan apa saja dokumen yang diperlukan?
Dalam panduan yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjudul Tanya Jawab Seputar Penggunaan PLTS Atap, dijelaskan bahwa pemasangan PLTS Atap harus mengikuti kuota yang telah diajukan oleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) kepada PLN.
Usulan ini kemudian akan diajukan ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sistem kuota diputuskan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keandalan, serta hasil evaluasi terhadap usulan dari pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Penting untuk memperhatikan bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermiten, oleh karena itu, perencanaan pemasangan PLTS atap harus dilakukan dengan teliti dengan memperhatikan kehandalan sistem sehingga penetapan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem merupakan hal yang penting,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu saat acara Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (5/3/2024).
Jika sudah ada penetapan sistem kuota, langkah berikutnya adalah bagaimana pelanggan dapat mengikuti proses pemasangan PLTS Atap. Mekanisme yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Langkah-Langkah Pemasangan Panel Surya Atap
– Calon pelanggan yang tertarik dengan pemasangan panel surya atap perlu mengajukan permohonan kepada pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Usaha Mikro (IUPTLU). Permohonan tersebut juga disampaikan ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Penerimaan permohonan dilakukan setiap bulan Juni dan Juli dengan periode pendaftaran selama 30 hari.
– Proses verifikasi dilakukan oleh IUPTL. Pemegang IUPTL harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan calon pelanggan paling lambat 30 hari sejak batas permohonan berakhir. Jika pemegang IUPTL tidak memberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap disetujui. Ditjen EBTKE akan memberikan pemberitahuan persetujuan kepada pemegang IUPTL.
– Jika pelanggan berencana untuk membangun dan menginstalasi sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, mereka wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Surya (IUPTLS). Sementara untuk kapasitas hingga 500 kW, pelanggan harus melaporkan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan yang berlaku.
Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dilakukan setelah memperoleh persetujuan IUPTLU dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha pemasangan PLTS Atap. Daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui situs Kementerian ESDM yakni siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha.
– Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik serat sampai 500 kW dengan spesifikasi teknis panel kontrol menjadi satu bagian terpisahkan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang dapat dilihat di siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha?jenis_usa-ha=pemeriksaan_dan_pengujian.
Dalam langkah ini, dijelaskan bahwa PLTS Atap dengan kapasitas hingga 500 kW memiliki spesifikasi teknis kontrol panel yang merupakan bagian integral yang dapat dioperasikan secara plug and play sesuai dengan ketentuan Sistem PLTS Atap.
a. Menggunakan satu inverter atau lebih dari satu interventer dengan total kapasitas kurang dari 10 kW (sepuluh kilowatt)
b. Memasang rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi atap
c. Pastikan bangunan yang sama digunakan untuk sistem PLTS Atap
d. Sistem PLTS Atap dipasang dalam pembangkit yang sama
e. Pastikan Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama dan telah memenuhi persyaratan wajib SLO. Diperlukan surat pernyataan tanggung jawab terkait aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik dan badan usaha.
– Namun, jika calon pelanggan panel surya atap tidak memiliki Surat Izin Operasional Listrik Tenaga Surya (SLO) dalam waktu maksimal 6 bulan sejak mendapatkan persetujuan Izin Usaha Penyelenggaraan Tenaga Listrik Usaha dan/atau belum memiliki nomor registrasi dari Menteri dalam waktu maksimal 3 bulan sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Tenaga Listrik Usaha, maka persetujuan tersebut dibatalkan oleh pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Tenaga Listrik Usaha.
– Sebagai langkah awal, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) harus memastikan ketersediaan dan pemasangan advanced meter untuk pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi persyaratan Layanan Sistem Operasi (LSO) secara tepat waktu. Pemasangan ini harus dilakukan paling lambat dalam waktu 15 hari setelah Surat Lampiran Operasi (SLO) atau bukti pendaftaran nomor registrasi dari Menteri yang tertera dalam surat keterangan pemenuhan persyaratan wajib SLO diterima oleh pemegang IUPTLU dari pelanggan PLTS Atap.
– Biaya pengadaan dan pemasangan advanced meter akan ditanggung oleh pemegang IUPTLU
– Untuk memasang PLTS Atap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Tenaga Listrik Usaha Kecil Menengah (IUPTLU) melalui aplikasi Pelayanan Sistem PLTS Atap. Saat ini, permohonan masih dilakukan secara manual karena aplikasi Pelayanan Sistem PLTS Atap sedang dalam tahap pengembangan.
Daftar dokumen akan dijelaskan pada halaman selanjutnya.
Daftar Dokumen Penting untuk Instalasi Sistem PLTS Atap
1. Data Administrasi:
- Nomor Identitas Pelanggan
- NIK
- NPWP
- Alamat
Persiapan untuk memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap memerlukan sejumlah data teknis yang penting. Data teknis tersebut mencakup:
- Besaran daya tersambung (VA)
- Badan usaha yang ditunjuk
- Single line diagram
- Rencana operasi khusus untuk golongan tarif industri
- Spesifikasi teknis peralatan
- Perkiraan total biaya PLTS atap
Selain itu, terdapat beberapa dokumen perencanaan atau kajian yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut diklasifikasikan berdasarkan kapasitas PLTS Atap sebagai berikut:
– PLTS Atap dengan Kapasitas Kurang dari 10 kW
Dokumen perencanaan sangat penting dalam proses pemasangan PLTS atap. Dokumen tersebut mencakup informasi mengenai data sheet proteksi inverter dan fungsi anti islanding yang harus dipersiapkan dengan baik sebelum memulai proses instalasi.
Pemasangan PLTS atap dengan kapasitas 10-100 kW biasanya melibatkan proses yang cukup terstruktur. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan survey atap untuk menentukan ukuran dan konfigurasi yang sesuai dengan kebutuhan energi.
Selanjutnya, perlu dipastikan bahwa atap yang akan dipasang panel surya ini memiliki kemiringan yang ideal dan tidak terhalang oleh bayangan dari bangunan sekitar. Setelah menyelesaikan tahap persiapan ini, barulah proses pemasangan fisik panel-panel surya dapat dilakukan.
Dalam memasang PLTS atap, selain memperhatikan mekanisme teknisnya, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biasanya, hal ini termasuk perizinan dari pihak terkait seperti listrik PLN dan juga perizinan dari pemerintah setempat.
Dalam pemasangan panel listrik tenaga surya (PLTS) atap, terdapat beberapa dokumen yang penting untuk disiapkan. Dokumen-dokumen ini mencakup:
- Informasi sistem pembumian, gawai proteksi arus lebih, surja, dan over/under voltage.
- Data sheet proteksi inverter dan fungsi anti islanding.
- Data proyeksi produksi kWh sistem PLTS Atap.
– PLTS Atap dengan Kapasitas 100-500 kW
a. Persiapkan dokumen perencanaan yang mencakup informasi tentang sistem pembumian, perlindungan arus lebih, surja, serta over/under voltage.
b. Siapkan dokumen perencanaan yang berisi informasi lembar data proteksi inverter dan fungsi anti islanding.
c. Pastikan dokumen perencanaan mengandung detail mengenai over/under frekuensi yang diperlukan.
d. Sediakan data proyeksi produksi kWh dari sistem PLTS Atap yang akan dipasang.
e. Siapkan dokumen analisis hubung singkat sebagai bagian persiapan pemasangan.
f. Dokumen kajian loadflow juga wajib disiapkan sebelum memasang PLTS Atap.
g. Pastikan kedokumentasian dampak harmonisa juga menjadi bagian dari persiapan yang diperlukan.
– PLTS Atap Dengan Kapasitas 500-3.000 kW
a. Dokumen perencanaan harus mencakup informasi tentang sistem pembumian, perangkat perlindungan arus lebih, penanganan surja, serta proteksi untuk over/under voltage.
b. Selain itu, dokumen perencanaan juga perlu mencakup informasi mengenai data sheet proteksi inverter dan fungsi anti islanding.
c. Informasi terkait over/under frekuensi juga harus disertakan dalam dokumen perencanaan.
d. Proyeksi produksi energi kWh dari sistem PLTS Atap harus terdokumentasi dengan jelas.
e. Dokumen analisis hubung singkat dan kajian loadflow merupakan bagian penting dalam proses pemasangan PLTS Atap.
f. Dampak harmonisa serta kajian stabilitas juga perlu didokumentasikan secara komprehensif.
– PLTS Atap Dengan Kapasitas Lebih dari 3.000 kW
a. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi tentang sistem grounding, perangkat proteksi arus lebih, surge protection, serta over/under voltage.
b. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi lembar data proteksi inverter dan fungsi anti islanding.
c. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi terkait over/under frequency.
d. Data proyeksi produksi proteksi kWh dari sistem PLTS Atap.
e. Dokumen analisis short circuit.
f. Dokumen evaluasi beban listrik (loadflow).
g. Dokumen analisis dampak harmonisa.
h. Dokumen evaluasi stabilitas.
i. Dokumen pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast).