Cek Status Paspor: Tips Praktis Mendeteksinya

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Pengetahuan mengenai bagaimana cara cek paspor sudah jadi atau belum sangatlah penting. Khususnya bagi para pemohon yang sudah melakukan proses pengajuan pembuatan paspor. Informasi ini akan membantu untuk mengetahui apakah paspor sudah selesai diproses atau masih dalam tahap antrian.

Situs resmi Imigrasi Kemenkumham memberikan informasi bahwa paspor yang telah selesai diproses dapat diambil dalam waktu 3 hari kerja setelah proses foto dan wawancara selesai. Waktu pengambilan ini berlaku jika tidak terdapat perubahan data, kekurangan berkas, atau kendala teknis sistem.

Cara Mengecek Status Paspor secara Online

Untuk mengecek apakah paspor sudah jadi atau belum, Anda dapat menggunakan layanan online melalui SMS, WhatsApp, atau melalui situs/aplikasi resmi Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus permohonan paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Jika Anda ingin mengecek apakah paspor Anda sudah jadi atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. SMS/WhatsApp Kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan paspor.
  2. Pilih menu “Cek Status Permohonan Paspor”.
  3. Atau ketik “PASPOR (spasi) 16 digit nomor permohonan”.
  4. Selanjutnya, akan muncul informasi berisi:
  • Nomor Permohonan
  • Nama Pemohon
  • Kode Pembayaran
  • Status Permohonan

Jika Status permohonan menunjukkan “Penyerahan”, maka artinya paspor Anda sudah jadi dan dapat diambil langsung.

Jika status permohonan masih menunjukkan “Wawancara”, berarti paspor belum jadi atau proses pembuatannya belum selesai.

Untuk memastikan status permohonan paspor, Anda juga dapat datang langsung ke kantor imigrasi tempat Anda mengurus permohonan paspor, namun sebaiknya datang setelah tiga hari dari proses foto dan wawancara dilakukan.

Jika Anda ingin mengetahui apakah paspor Anda sudah jadi atau belum, Anda dapat mencari informasinya melalui kontak resmi situs atau aplikasi kantor imigrasi terkait. Nomor SMS atau WhatsApp juga bisa digunakan untuk menghubungi kantor imigrasi tempat Anda mengurus permohonan paspor.

READ  Kunjungi Solo Raya: Zulhas Percaya Prabowo-Gibran Akan Menang di Jateng

Alternatif lainnya adalah dengan bertanya langsung kepada petugas di kantor imigrasi terkait. Mereka biasanya dapat memberikan informasi terbaru mengenai status permohonan paspor Anda tanpa harus menunggu terlalu lama.

Tata Cara Permohonan Pembuatan Paspor

Sebagai informasi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka mengajukan permohonan pembuatan paspor:

  1. Lakukan pendaftaran secara online via aplikasi M-Paspor.
  2. Atau datang langsung ke lokasi kantor imigrasi setempat.
  3. Ambil nomor antrean untuk permohonan pembuatan paspor.
  4. Lengkapi formulir dan berkas persyaratan membuat paspor.
  5. Proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor di loket tersedia.
  7. Proses pengambilan foto dan sidik jari, lalu proses wawancara.
  8. Proses verifikasi dilakukan sampai paspor jadi dan dapat diambil.

Kesimpulan

Pengetahuan mengenai cara cek status paspor sangat penting bagi pemohon paspor untuk mengetahui apakah proses pembuatan paspor sudah selesai atau masih dalam tahap antrian. Dengan menggunakan layanan online melalui SMS, WhatsApp, atau situs resmi Imigrasi Kemenkumham, pemohon dapat dengan mudah mengetahui status permohonan paspor mereka. Selain itu, datang langsung ke kantor imigrasi atau bertanya kepada petugas juga merupakan alternatif untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status paspor. Proses pembuatan paspor meliputi beberapa tahapan mulai dari pendaftaran online, proses wawancara, hingga verifikasi sebelum paspor dapat diambil.