indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” ujar jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Jaksa mengungkapkan bahwa sebanyak 15 senjata tersebut ditemukan di kediaman Dito serta kantor PT Garuda Yaksa Perkasa yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
“Posisi seluruh senjata api yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada dalam satu ruangan kerja Terdakwa,” ungkapnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan beberapa jenis peluru dalam penyelidikannya. Jenis peluru tersebut antara lain peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S&W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan bahwa tim penyidik KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi untuk memeriksa senjata-senjata yang ditemukan tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI, selain menemukan 15 unit senjata, penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan beberapa peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol. Selain itu, terdapat juga peluru kecil untuk pistol S & W. Penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa dari total 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin resmi. Dari 9 senjata lainnya, terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun, tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin yang sah.
“Berdasarkan temuan tersebut, dua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan empat pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor serta buku pas kepemilikan senjata api (BPSA), amunisi, dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri,” kata Jaksa.
“Sementara itu, terdapat 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun yang tidak memiliki dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah,” ungkapnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa juga mengungkapkan bahwa 9 senjata api ilegal dan 2.157 butir peluru tersebut masih berfungsi dan dapat aktif digunakan.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti, ditemukan 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru,” ujar narasumber.
Detik, Jakarta – Dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata api ilegal.
Pengacara dari Dito Mahendra membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa senjata tersebut hanya koleksi pribadi yang untuk keperluan hobi bela diri.
Persidangan ini tetap berlangsung dan hasil akhirnya masih menunggu putusan dari majelis hakim. Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pada saat Dito menjadi buron, dilakukan penggeledahan ulang. Selanjutnya, penyidik berhasil menemukan 1 pistol dan 2 airsoft gun yang merupakan senjata api ilegal di kediamannya di Canggu, Bali.
“Selama pelarian Dito Mahendra sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman lainnya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan saat penangkapan di daerah Canggu, Bali, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 2 pucuk airsoft gun jenis pistol,” kata sumber tersebut.
Tim penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap senjata api tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa kedua airsoft gun tersebut tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.
“Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata api ilegal. Salah satunya adalah pistol merek Cabot dengan nomor pabrik CGC 1144, kaliber 45 ACP. Senjata ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan olahraga sesuai dengan buku pemilikan senjata api nomor BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Namun, register kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri tidak mencatatkan senjata ini atas nama Mahendra Dito Sampurno,” tutur narasumber. Selain itu, narasumber juga mengungkapkan bahwa Dito Mahendra juga memiliki 2 pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870 berwarna hitam merek Wing Master. Kedua senjata ini tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.”
Jaksa percaya bahwa Dito telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.