indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah resmi memberhentikan Antonius NS Kosasih dari posisinya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil menyusul dugaan adanya praktik korupsi terkait investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Kasus dugaan korupsi tersebut sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah mencapai tahap penyidikan dengan proses pengumpulan alat bukti yang sedang berlangsung.
Menanggapi kasus Taspen yang terjadi pada awal tahun 2019, Erick Thohir telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan, “Arahan dari Pak Erick terkait kasus Taspen, Erick telah melakukan tindakan nonaktif terhadap Dirut Taspen kemarin.”
Mengenai hal tersebut, Arya menjelaskan bahwa saat ini posisi Direktur Utama Taspen sedang ditempati oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. “Dan saat ini, yang sedang menggantikan posisi Plt tersebut adalah Direktur Investasi mereka,” ungkap Arya.
Arya menjelaskan keputusan Erick Thohir nonaktifkan dirut Taspen sebagai langkah mendukung proses hukum KPK.
“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Taspen pada tahun 2019 yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar. Saat ini, menurut Ali, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengambil keputusan tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama Taspen. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan kerugian finansial yang signifikan dalam pengadaan di instansi tersebut.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik saat alat bukti sudah cukup.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka, belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami memandang bahwa semua tahapan pengumpulan alat bukti sudah mencukupi,” kata Ali.
Kesimpulan
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah memberhentikan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terkait dugaan korupsi investasi fiktif pada tahun 2019. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses hukum KPK yang sedang berlangsung, dimana kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.