indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang bernama Hanan Supangkat. Hanan diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 28 Februari 2024 mengamini soal pemanggilan terhadap Hanan Supangkat pada hari ini. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah Hanan Supangkat memenuhi panggilan atau tidak.
“Kabar bahwa Hanan Supangkat dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat tersangka SYL benar adanya,” ungkap Ali pada Rabu (28/2/2024).
SYL diketahui dijerat KPK untuk setidaknya 3 perkara yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Untuk 2 perkara awal yaitu pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Panggilan Hanan Supangkat oleh KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat SYL menjadi sorotan publik. Hal ini semakin memperkuat pengungkapan kasus korupsi yang selama ini terjadi.
Total gratifikasi yang diterima oleh SYL dengan memeras anak buahnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut didapatkan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementerian Pertanian RI. SYL disebut telah memperingatkan para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian bahwa jabatannya akan terancam jika tidak mentaati perintah tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat oleh KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa SYL diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Total gratifikasi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, di mana ia juga disebut meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementerian Pertanian RI. Kasus ini menjadi sorotan publik dalam pengungkapan kasus korupsi di Indonesia.