Jimly Heran, Ide Pemakzulan Presiden Jelang Pemilu, dan Ketakutan Kalah

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memperhatikan gerakan pemakzulan yang belakangan ini muncul. Jimly pun menyimpulkan bahwa hal ini adalah upaya pengalihan perhatian karena ada pihak yang takut menghadapi kekalahan dalam pemilihan umum.

Hal ini disampaikan Jimly dalam akun resminya, @JimlyAs, seperti dikutip Minggu (14/1/2024). Jimly mengaku bingung dengan ide pemakzulan Jokowi yang muncul menjelang Pemilu.

“Aneh, 1 bulan menjelang pemilu tiba-tiba muncul ide pemakzulan terhadap presiden. Ini sungguh tidak masuk akal, kecuali hanya untuk mengalihkan perhatian atau mungkin karena para pendukung pasangan calon panik dan takut kalah,” tulis Jimly. Jimly memberikan izin untuk mengutip cuitannya tersebut.

Jimly heran dengan adanya ide pemakzulan presiden menjelang pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, waktu satu bulan yang tersedia tidaklah cukup untuk mengumpulkan sikap resmi dari DPR dan MPR. Oleh karena itu, Jimly meminta agar seluruh pihak berfokus untuk menjalankan Pemilu 2024 dengan sukses.

“Satu bulan ini, kemungkinan besar tidak akan mencapai sikap resmi 2/3 anggota DPR dan tidak akan mendapatkan dukungan 2/3 anggota MPR setelah putusan dari MK. Mari kita fokus untuk sukseskan pemilu,” kata Jimly.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md telah menerima kunjungan dari 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum pemilu dilaksanakan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan keheranannya terhadap munculnya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Menurut Jimly, usulan pemakzulan tersebut menunjukkan tanda ketakutan dari pihak yang mengusulkannya terhadap kemungkinan kekalahan dalam pemilihan presiden.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Jimly Heran saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (9/1).

READ  Di Panggung Muslimat NU, Jokowi Bongkar Rahasia Bansos Rp 443 Triliun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan keheranannya atas ide pemakzulan presiden yang muncul menjelang pemilihan umum (pemilu) dan menyebutnya sebagai tanda ketakutan akan kekalahan dalam pemilu.

“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1).

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan bahwa ia melihat ada ide pemakzulan terhadap presiden menjelang pemilihan umum (pemilu). Hal ini membuat Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang juga merupakan rekan Mahfud, merasa heran dan menyinggung bahwa ide tersebut mungkin timbul karena adanya ketakutan akan kalah dalam pemilu.

Jimly Heran dengan Munculnya Ide Pemakzulan Presiden Jelang Pemilu dan Menyinggung Ketakutan Akan Kekalahan

Dalam pidatonya, Jimly Ashiddiq al-Hakim mengutarakan keheranannya terhadap ide pemakzulan presiden yang muncul menjelang pemilu. Ia juga tak lupa menyebutkan bahwa ide ini konon muncul karena rasa takut dari pihak tertentu akan kekalahan dalam pemilu yang akan datang.

Pengamat konstitusi tersebut juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden tidaklah mudah. Prosesnya harus melalui DPR yang bertindak sebagai penuduh dan pendakwa. Untuk melaksanakan pemakzulan, minimal sepertiga dari total anggota DPR yaitu 575 orang harus mendukung pemakzulan. Dari sepertiga tersebut, minimal dua pertiga dari jumlah tersebut harus hadir dalam sidang. Selanjutnya, dari dua pertiga yang hadir tersebut, minimal dua pertiga juga harus setuju dengan pemakzulan tersebut.

READ  Penegasan Penting: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih oleh Rakyat Meski Berstatus DKJ

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan rasa heran atas munculnya wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Jimly, ide tersebut seakan-akan mencerminkan ketakutan akan kekalahan dalam kontestasi politik.

Dalam sebuah diskusi, mantan Ketua MK, mahkamah yang berperan sebagai lembaga pengawas pemilihan kepala negara di Indonesia ini menjelaskan bahwa proses pemakzulan berjalan dengan tahapan. Setelah proses di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), putusan tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Namun, perlu diingat bahwa proses ini akan memakan waktu yang cukup lama sebelum putusan akhirnya diambil.

“Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama,” ujarnya.

Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), heran dengan munculnya ide pemakzulan terhadap Presiden Jelang Pemilu. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketakutan beberapa pihak akan kekalahan dalam ajang demokrasi tersebut.

Sementara, kata Mahfud, yang meminta agar Jokowi dimakzulkan ingin prosesnya selesai sebelum pemilu. Menurutnya, tidak akan selesai sebelum pemilu.

Tanggapan istana dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengaku heran dengan adanya wacana pemakzulan presiden menjelang pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, wacana tersebut bisa mencerminkan ketakutan lawan politik yang merasa tidak mampu mengalahkan presiden secara fair dalam kontestasi politik.