indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan lokasi terlarang lainnya. KPU mengingatkan agar APK tidak merusak lingkungan sekitar.
“Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada,” kata anggota KPU DKI, Astri Megatari, dilansir Antara, Jumat (12/1/2024). Astri menyayangkan pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, seperti di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu karena dapat merusak lingkungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024. APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya.
Perlu diingat bahwa KPU DKI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 363 yang mengatur tentang larangan pemasangan poster dan baliho di pohon. Surat Keputusan tersebut berlaku untuk Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan larangan bagi peserta Pemilihan Umum 2024 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat. Larangan ini berlaku untuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, serta gedung atau jalanan sekolah dan perguruan tinggi.
Berikutnya, APK dilarang dipasang di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. “Nah, luka tersebut yang membuat keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu,” kata Mila.
“Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh,” tambah Mila.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang poster atau baliho kampanye di pohon. Larangan ini diberlakukan guna menjaga keindahan kota dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat pemasangan yang sembarangan.
Meskipun kampanye melalui media visual seperti poster dan baliho dapat memberikan pengaruh yang besar bagi calon atau partai politik, namun KPU DKI Jakarta menekankan bahwa hal ini harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, pasal 99 ayat (1), dinyatakan bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan kampanye antara lain adalah pepohonan, pagar-pagar, tiang-tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
KPU DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta pemilu diharapkan memahami dan mematuhi aturan tersebut demi terciptanya tahapan pemilu yang kondusif dan berintegritas.
Dalam masa kampanye, KPU DKI Jakarta mengimbau para calon dan partai politik untuk lebih memilih media alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti spanduk kain atau media elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan media sosial juga menjadi sarana yang efektif dalam berkomunikasi dan menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat.
KPU DKI Jakarta berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Jakarta, serta tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat menyelenggarakan pemilu yang berintegritas dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat secara luas.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan lokasi terlarang lainnya. KPU menekankan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Larangan ini berlaku untuk tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan fasilitas umum. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. KPU juga mengajak para calon dan partai politik untuk memilih media alternatif yang lebih ramah lingkungan dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana efektif dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam menjaga keindahan dan kebersihan kota Jakarta untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.