Langkah Penting PD Setelah Keputusan MK Terkait Batas Capres

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) menjadi 4% sebelum Pemilu 2029. Partai Demokrat mendorong penghapusan ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang saat ini berlaku untuk capres-cawapres.

“Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold, sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas,” kata Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Masalah ambang batas calon presiden (capres) ini mencuat seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Partai Politik (PT) harus diubah menjadi 4%. Sebelumnya, Herman menyoroti dasar keberadaan ketentuan tersebut yang berasal dari kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walau demikian, Herman meyakini MK memiliki argumentasi hukum yang kokoh terkait putusan tersebut.

Menurut narasumber, “Lahirnya parliamentary threshold adalah keinginan pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai di DPR. Namun MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45,”

Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Perguruan Tinggi (PT) harus merubah syarat minimal pemilih tetap (PT) dari 4% menjadi 6%, Partai Demokrat (PD) mendorong penghapusan ambang batas dalam penentuan calon presiden di pilpres mendatang.

Mantan anggota Komisi II DPR yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “DPR berkomitmen untuk membahas perubahan syarat PT bersama pemerintah.”

“Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR,” katanya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK telah memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2029.

READ  Diteriaki Emake Banteng di Sidoarjo, Puan: Bukan, Iki Putrine Banteng

Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih dianggap konstitusional untuk diterapkan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlunya perubahan ambang batas parlemen, Partai Demokrat (PD) mendorong agar ambang batas calon presiden (capres) juga dihapus. Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 harus dinyatakan konstitusional bersyarat agar hanya berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024, namun tidak untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya tanpa adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen.

Kesimpulan

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas parlemen, Partai Demokrat (PD) memperjuangkan penghapusan ambang batas calon presiden (capres) untuk pemilu mendatang. MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun akan direvisi sebelum Pemilu 2029 untuk memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa adanya ambang batas.