indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi “genosida” yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Mereka diduga memberikan bantuan finansial dan militer kepada Tel Aviv serta menangguhkan pendanaan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Seperti dilaporkan oleh AFP dan Reuters pada Sabtu (2/3/2024), pemerintah Nikaragua telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, terkait dengan tudingan bahwa Jerman telah memberikan bantuan militer kepada Israel yang dianggap terlibat dalam ‘genosida’.
Mahkamah Internasional biasanya menetapkan tanggal sidang terhadap setiap permintaan tindakan darurat dalam hitungan minggu setelah gugatan diajukan.
Nikaragua, sebagai negara Amerika Tengah, mengajukan gugatan terhadap Jerman ke International Court of Justice (ICJ). Menurut klaim Nikaragua, Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.
“Jerman diduga turut memfasilitasi terjadinya genosida dan tidak memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida,” ungkap Nikaragua dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda.
Dokumen gugatan yang diajukan oleh Nikaragua telah diungkap kepada publik melalui Mahkamah Internasional.
Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman dan meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan sementara. Hal ini dilakukan sebelum gugatan tersebut diuji lebih dalam oleh para hakim Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi yang berafiliasi dengan PBB.
Selanjutnya, tentara Israel diduga melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Gugatan yang diajukan oleh Nikaragua didasarkan pada gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala upaya untuk mencegah genosida di Jalur Gaza dan segera mengambil langkah-langkah dalam penyediaan bantuan.
Menurut perjanjian yang mengatur tentang genosida, negara-negara tidak hanya sepakat untuk tidak melakukan tindakan genosida, tetapi juga berkomitmen untuk mencegah dan menghukum segala upaya genosida. Hal ini menyatakan bahwa keterlibatan dalam genosida dan segala upaya genosida dianggap sebagai pelanggaran dari perjanjian tersebut.
Setelah mengajukan gugatan terhadap Jerman terkait tuduhan bantu membantu Israel melaksanakan ‘genosida’, Nikaragua mencari dukungan internasional dalam menghadapi perkara sensitif ini.
Dalam pernyataan resmi, pemerintah Nikaragua mengecam penggunaan senjata-senjata tersebut yang menyebabkan konflik dan penderitaan di Palestina.
Kesimpulan
Nikaragua telah mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi ‘genosida’ yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Mereka menuntut bahwa Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949, serta mencari dukungan internasional untuk menangani kasus ini dengan serius.