Panduan Pendaftaran Pemantau Pilgub Jakarta 2024: Info Jadwal & Syarat!

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta 2024 merupakan bagian dari agenda nasional Pilkada 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan syarat untuk mendaftar sebagai pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 telah disampaikan melalui akun resmi media sosial KPU DKI Jakarta. Simak informasinya di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pemantau Pilkada?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur segala hal terkait pemantau Pilkada dalam Peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009 mengenai Pedoman Pemantauan dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurut ketentuan dalam Peraturan tersebut, pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pihak yang melakukan pemantauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024

KPU Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran bagi pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024. Informasi terkait jadwal pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 dapat ditemukan di laman Instagram resmi KPU DKI Jakarta: @kpu_dki. Berikut adalah jadwal terkait pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024.

  • Hari: Senin – Jumat
  • Tanggal: 27 Februari 2024 – 16 November 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Alamat: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.
READ  Jokowi Ungkap Rencana HUT RI di Indonesia Maju: Persiapan Sudah Final!

Syarat Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024

Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta. Syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

– Syarat umum:

Peserta pemantau harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Memiliki usia minimal 21 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota partai politik
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Harus berbadan hukum;
  • Harus bersifat independen;
  • Wajib memiliki sumber dana yang transparan; dan
  • Harus terdaftar dan mendapatkan Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan daerah yang diamati.

– Persyaratan dokumen:

1. Calon pemantau harus melengkapi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan
  • Miliki surat keterangan terdaftar di pemerintah
  • Sertakan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
  • Lengkapi dengan nama-nama anggota pemantau beserta pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar per anggota
  • Tentukan alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di berbagai tingkatan wilayah
  • Siapkan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau
  • Sertakan nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
  • Lengkapi dengan pas foto terbaru pengurus ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Sertakan surat pernyataan terkait sumber dana dan independensi lembaga
  • Sertakan surat pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi terkait
  • Bersedia menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan dan siap dikenakan sanksi bila tidak menyampaikan laporan

Pada tahap pengembalian, apabila terjadi perubahan dalam nama, jumlah, dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, diharapkan untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 16 November 2024.

READ  Pegawai Negeri Sipil Diperbolehkan Beristirahat 30 Menit saat Puasa, Hari Jumat 1 Jam

3. Diperlukan pengumpulan fotokopi akta pendirian organisasi yang akan menjadi lembaga pemantau.

Kesimpulan

Pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 telah dibuka oleh KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari agenda nasional Pilkada 2024. Informasi lengkap mengenai jadwal dan syarat pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 dapat ditemukan melalui akun resmi media sosial KPU DKI Jakarta. Dengan persyaratan umum dan dokumen yang harus dipenuhi, peserta dapat mendaftar sebagai pemantau dengan tetap memperhatikan alokasi anggota pemantau, sumber dana transparan, dan kewajiban melaporkan pelaksanaan pemantauan sesuai ketentuan. Penting untuk mencatat bahwa perubahan dalam jumlah dan alokasi anggota pemantau harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 16 November 2024.