Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jakarta Barat dan Penadahnya di Lebak dengan Bukti-Bukti Mengerikan

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polisi telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap dua pelaku penadah hasil curian, yaitu SP dan MP, yang berasal dari Lebak, Banten.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami pencurian motor. Kejadian tersebut terjadi saat motor korban sedang diparkir di halaman rumah.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terungkap setelah polisi berhasil mengungkap jaringan kejahatan ini di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, para pelaku juga terbukti menjual barang curian ke penadah yang berada di Lebak.

Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, kejadian ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Namun, ketika korban keluar dari rumah, ia sudah menemukan kendaraannya tidak ada. Hal ini membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan.

Berdasarkan keterangan Billy mengenai laporan korban, tim polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu satu hari, polisi berhasil mengamankan dua individu yang diduga sebagai penadah di area Lebak, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Kembangan segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar para pelaku. Keesokan harinya, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil menangkap 2 orang tersangka penadah barang hasil curian. Mereka merupakan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di Lebak, Banten,” ungkap Billy.

Pada saat mengamankan kedua pelaku yang diduga sebagai penadah, polisi menemukan motor korban yang ada di tempat yang digeledah. Namun, pelat nomor motor korban ternyata sudah dipalsukan.

“Para tersangka telah melepaskan pelat asli yang semula terpasang pada sepeda motor milik korban dan menggantinya dengan pelat palsu,” jelas Billy.

READ  Klarifikasi BMKG: Fenomena di Rancaekek Bukan Tornado

Sebagai akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 363 yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Peran Dua Pelaku

Setelah itu, polisi membongkar peran dari tersangka SP dan MP. Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang mirip, yaitu sebagai penadah.

“Dua tersangka yang kami amankan, yang pertama dengan inisial SP, memiliki peran selain menadah barang curian sepeda motor tersebut, yang lainnya adalah mengganti pelat nomor menjadi pelat nomor palsu,” ujar Billy.

“Terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang tersangka dengan inisial MP yang berperan sebagai penadah barang curian. Selain itu, dia juga terlibat dalam pembuangan pelat nomor asli kendaraan curian,” ungkap petugas polisi.

Sementara, terdapat satu terduga pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang. Ia disebut-sebut sebagai pemetik.

“Masih ada satu pelaku pemetik yang sedang dalam pencarian dan kami sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) mengenai orang itu. Pelaku pemilih inisialnya adalah LK,” ungkap Billy.

Kesimpulan

Polisi berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor di Jakarta Barat dan penadahnya di Lebak. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap dua penadah, SP dan MP, yang terbukti menjual motor curian. Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan pencurian motor kepada Polsek Kembangan. Tim polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu satu hari berhasil mengamankan kedua penadah di Lebak. Pada saat penangkapan, polisi menemukan motor korban dengan pelat nomor palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dua pelaku memiliki peran sebagai penadah dan mengganti pelat nomor palsu. Satu pelaku lain yang menjadi pemetik masih dalam pencarian polisi.

READ  Plumeria: Tips Menanam Untuk Hasil Lebih Maksimal