Sidang Dakwaan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra: Menelusuri Jejak Kriminalitas

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Kasus perkara kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, sidang perdana kasus tersebut akan digelar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Dito Mahendra akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Perkara ini terdaftar dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.

“Sidang pertama, pembacaan surat dakwaan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada hari Minggu (14/1/2024) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan tersangka Dito Mahendra. Menurut Bareskrim, harga 12 senjata yang disita dari Dito tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

“Nilainya diperkirakan sekitar Rp 2-3 miliar. Pasalnya, terdapat beberapa senjata api yang memiliki harga tinggi di pasaran. Salah satunya adalah senjata api merek Cabot yang termasuk dalam kategori senjata mahal,” ungkap Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dalam sidang dakwaan kasus senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra, Djuhandhani, jaksa penuntut umum, memaparkan bahwa terdapat 12 senjata ilegal yang disita. Rincian senjata tersebut terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain senjata-senjata tersebut, penyidik juga menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penangkapan, akhirnya sidang dakwaan atas kasus senpi ilegal yang melibatkan Dito Mahendra akan digelar hari ini. Kasus ini memicu perhatian publik karena melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

READ  Kapolsek Mampang Prapatan Sambangi Kakek-Nenek Terdampak Bendera Parpol Tumbang

Dalam persidangan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus Dito Mahendra yang didakwa kepemilikan senjata api ilegal memasuki tahap sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan. Bareskrim Polri telah menyita 12 senjata sebagai barang bukti yang memiliki nilai sekitar Rp 2-3 miliar. Sidang ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.