indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga DKI yang tidak lagi tinggal di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kependudukan yang lebih baik.
“Proses ini kami lakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada penataan data kependudukan. Kami telah memulai tahap awal dengan mengidentifikasi klaster data angka kematian yang masih tercatat aktif pada KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Penataan kependudukan sesuai domisili ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 mendatang.
Setiap penduduk diwajibkan memiliki identitas yang sesuai dengan alamat domisili masing-masing. Ketidaksesuaian identitas dengan alamat domisili dapat menyebabkan NIK KTP dinonaktifkan jika tidak segera diurus.
Menurut sumber yang kami temui, “Alamat pada KTP harus sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) apabila ingin menggunakan alamat tersebut, agar NIK tidak mengalami masalah atau terkendala.”
Penting bagi warga untuk segera mengurus data kependudukan. Untuk langkah awal, periksa status data kependudukan seperti NIK KTP apakah telah dibekukan atau dinonaktifkan.
Pengecekan status data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta yang dibekukan atau dinonaktifkan dapat dilakukan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Tata Cara Pengecekan dan Pengaduan
- Pengecekan NIK yang dinonaktifkan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat mengecek dan datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga.
- Layanan pengaduan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang tidak tinggal di ibu kota sebagai bagian dari penataan kependudukan. Proses penonaktifan dilakukan secara bertahap dengan fokus pada penataan data kependudukan dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024. Warga diwajibkan untuk memeriksa status NIK KTP mereka melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga untuk menghindari masalah terkait ketidaksesuaian data.