indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Pujiono atau yang dikenal sebagai Syekh Puji tengah menjalani proses mediasi dengan Eko Kuntadhi, seorang pegiat media sosial. Kasus yang melibatkan keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik masih belum menemui titik terang dalam proses mediasi ini. Berikut ini merupakan rangkuman kronologi kasus yang terjadi antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi.
Perkara ini dimulai dari konten yang diunggah oleh Eko Kuntadhi di akun YouTube Cokro TV. Eko dianggap telah mencemarkan nama baik Syekh Puji. Oleh karena itu, Syekh Puji kemudian membuat laporan ke polisi.
“Syekh Puji melaporkan adanya salah satu akun YouTube bernama Cokro yang melakukan pencemaran nama baik terhadapnya, sehingga dilakukan pelaporan. Saat ini proses tersebut sedang berjalan, telah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada 10 orang saksi-saksi,” ujar Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, seperti yang dilansir oleh media lokal, Kamis (11/1/2024).
Saat itu, putri Syekh Puji yang bernama Nihdora Cahya, menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Eko Kuntadhi dalam konten yang diunggah di akun YouTube Cokro TV sangat menyakitkan.
“Kata-katanya sangat menyakitkan sekali dan kemudian dituduh Bapak sudah terbukti sebagai penjahat, kemudian predator seksual, melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, padahal itu kan tidak benar. Jadi putusan Mahkamah Agung terkait pernikahannya dengan Ibu Ulfa itu dulu Bapak sudah dinyatakan tidak terbukti dan bebas. Kemudian untuk perkara yang Bapak menikah dengan anak berumur 7 tahun, itu juga sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda. Jadi memang menjadi pertanyaan kami kenapa kok bisa dibuat video itu,” ungkap Nihdora Cahya.
Pada kesempatan terpisah, Eko Kuntadhi mengaku telah meminta maaf kepada Syekh Puji saat mereka dimediasi oleh Polda Jawa Tengah. Eko berharap agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan proses hukum.
“Ini hanya mediasi, semoga dapat diselesaikan. Ini kasus yang terjadi di media sosial, semoga dapat diselesaikan melalui mediasi. Permohonan mediasi adalah bagian dari permintaan maaf, sudah disampaikan saat pertemuan tadi, sudah disampaikan,” kata Eko.
Baca berita selengkapnya di sini.
Kasus antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi telah menjadi perhatian publik sejak awal terjadi perselisihan di bulan Januari tahun ini. Kedua pihak tersangka saling mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang secara hukum sedang dalam progres sengketa.
Pada tanggal 5 Januari, Syekh Puji melaporkan Eko Kuntadhi ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. Sebagai respons, Eko Kuntadhi juga mengajukan gugatan melawan Syekh Puji atas pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Proses hukum yang berlarut-larut ini mencapai puncaknya ketika Syekh Puji dan Eko Kuntadhi terlibat dalam bentrokan fisik di depan kantor pengadilan pada tanggal 27 Januari. Insiden ini menimbulkan kehebohan di media sosial dan menjadi headline utama di berbagai media nasional.
Melihat eskalasi yang semakin parah, pihak yang berwenang kemudian mengusulkan mediasi sebagai solusi yang potensial bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Pada bulan Februari, tim mediasi yang terdiri dari para ahli dan mediator yang kompeten mulai memfasilitasi pertemuan antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi.
Setelah berbulan-bulan negosiasi yang intens, akhirnya pada tanggal 10 Juni, Syekh Puji dan Eko Kuntadhi mencapai kesepakatan damai yang mengakhiri perselisihan mereka. Keduanya sepakat untuk membagi kepemilikan tanah tersebut secara adil dan berhenti saling menuduh serta mengajukan tuntutan hukum terkait kasus ini.
Meskipun proses mediasi telah mencapai kesuksesan, dampak dari perselisihan ini tetap meninggalkan bekas yang mendalam bagi kedua belah pihak. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih baik dan menghindari konflik yang merugikan kedua belah pihak.
Kesimpulan
Kronologi kasus antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik akhirnya mencapai titik terang setelah melalui proses mediasi yang berlarut-larut. Kasus ini dimulai dari konten yang diunggah di YouTube oleh Eko Kuntadhi, yang menyebabkan Syekh Puji membuat laporan ke polisi. Mediasi dilakukan oleh pihak berwenang setelah terjadi bentrokan fisik di depan kantor pengadilan. Setelah berbulan-bulan negosiasi, pada akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam pembagian kepemilikan tanah dan menghentikan saling menuduh serta mengajukan tuntutan hukum. Meskipun kasus ini telah selesai, dampaknya tetap berbekas bagi kedua belah pihak, menjadi pelajaran berharga untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih baik dan menghindari konflik yang merugikan.